| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
MMN.co, Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu (15/12).
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Zaenal Arifin didampingi oleh Kepala Panitra Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso, dan turut hadir Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram oleh Ditresnarkoba Polda Banten.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten, setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” kata Martri Sonny.
Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan 2 tersangka.
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,” ujar Martri Sonny.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.













