Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti 117 Kg Ganja

×

Kejari Cianjur Musnahkan Barang Bukti 117 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
68 Pengunjung

MMN, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur memusnahkan 117 kilogram barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja kering, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari, Senin (8/7). Barang bukti Daun Ganja kering, seberat 117 kilogram, atau satu kuintal lebih dimusnahkan Kejari, sudah berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Kejari Cianjur Yudhi Sufriyadi menyampaikan, Narkoba jenis daun Ganja kering yang kita musnahkan hari ini, metupakan barang bukti dari 67 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini salah satunya 117 kilogram narkoba jenis daun Ganja kering.

“Untuk barang bukti lainnys, berupa 68 gram sabu, 24 jenis barang bukti lain seperti telepon seluler, pakaian, senjata tajam, timbangan ganja, timbangan sabu, serta alat kejahatan lain.Kita musnahankan BB ini dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda,” imbuhnya.

Menurutnya barang bukti ganja kering yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang beratnya 117 kilogram kita musnahkan memang paling besar selama semester pertama tahun ini. Selain itu penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur tahun ini cenderung meningkat. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihak Kejari Cianjur telah melaksanakan tupoksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap, ke depan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Cianjur, bisa semakin menurun dengan keterlibatan semua pihak berkompeten. Termasuk juga partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas berbagai tindak pidana,” jelasnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah menambahkan selain barang bukti yang dimusnahkan, ada barang bukti lain yang dikembalikan kepada pemiliknya. Seperti barang bukti kendaraan roda dua atau roda empat.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dari penuntasan perkara. Sesuai putusan pengadilan, barang bukti itu ada yang dimusnahkan, ada yang dirampas untuk negara, dan juga ada yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” tukasnya.(Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *