HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMENasional

Pakai Narkoba, Pasutri di Serang Ditangkap Polisi

60
×

Pakai Narkoba, Pasutri di Serang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Serang Kota – Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Istri berinisial AH (28) dan suaminya berinisial IM (29).

Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Sabtu, 01 Januari 2021 sekitar pukul 20.10 WIB, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi pasutri tersebut.

Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personel Satresnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personel Satresnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH,” tuturnya.

Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia.

(Wie/Red)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *