SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Insiden Memanas Aroempro Futsal vs Banteng Hitam FA Berujung Laporan Polisi

538
×

Insiden Memanas Aroempro Futsal vs Banteng Hitam FA Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di dunia futsal usia muda karena dapat berdampak pada mental dan perkembangan anak.

“Kami berupaya menjaga situasi tetap kondusif karena yang terlibat adalah anak-anak. Fokus kami saat itu adalah mengamankan para pemain dan memastikan korban mendapatkan pertolongan,” jelasnya.

Di sisi lain, para orang tua korban mengaku sedih dan syok mengetahui anak mereka menjadi korban pemukulan usai pertandingan futsal. Mereka menyebut kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam ajang olahraga.

“Kami sebagai orang tua sebenarnya sangat menyayangkan kenapa sampai terjadi pemukulan seperti ini. Awalnya kami masih mencoba menahan diri dan bahkan sudah memaafkan karena kami kasihan kepada mereka (terlapor),” ujar salah satu orang tua korban.

Namun situasi berubah setelah salah satu pihak yang mendampingi para terlapor, yang diketahui merupakan istri dari manajer Banteng Hitam, dinilai bersikap arogan dan menyepelekan persoalan tersebut.

“Kami kecewa karena saat ingin menyelesaikan secara baik-baik justru ada sikap yang terkesan sombong dan tidak menunjukkan empati kepada korban. Dari situ kami sebagai orang tua sepakat mengambil langkah tegas agar kasus ini diproses secara hukum,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1402/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 11 Mei 2026, dengan terlapor JFW (17 Tahun) dan DP (15 Tahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *