Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, mengatakan sewajarnya jika ada dugaan sengketa Pers, jalankan tahapan yang benar dan terarah. Bisa mendatangi kantor redaksi yang tertera pada box redaksi atau menghubungi via WhatsApp maupun telepon untuk membuat diskusi klarifikasi yang terarah.
“Jika pemberitaan dianggap memberatkan salah satu pihak, maka ada hak jawab yang wajib dipenuhi insan Pers, tanpa harus beramai-ramai mendatangi rumah jurnalis. Kebebasan Pers wajib ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Ketua FWJI Kabupaten Tangerang Kecam Tindakan Intimidasi Jurnalis
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang yang juga Pemimpin Redaksi Baratv.id, Irawan, mengecam keras tindakan sejumlah orang yang dipimpin oknum Jaro dan Ketua RT dengan mengintimidasi dan mengancam seorang Jurnalis.
“Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti dan usut tuntas terkait motif intimidasi dan ancaman kepada Jurnalis, juga siapa dalangnya?,” tegas Irawan.
Irawan berharap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur oleh jajaran Polresta Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih atas arahan serta pelayanan humanis, kredibel, dan profesional dari jajaran Polresta Kabupaten Tangerang dalam upaya preventif perlindungan bagi Jurnalis dan keluarganya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Baratv.id akan tetap menjalankan tugas Jurnalistik secara Independen, Profesional, dan bebas dari tekanan pihak manapun demi menyampaikan informasi yang benar kepada publik,* tandasnya.
(Red/Dedy)















