MMN.co, Kab. Tangerang – Yanto, seorang pria asal Kampung Barusah RT 03/03, Desa Banyuasih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, melaporkan telah mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh seorang perawat di Klinik Pratama Mutiara Medika, yang berlokasi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Mauk, Kecamatan Mauk. Kejadian ini bermula ketika Yanto dan anaknya berobat ke klinik tersebut pada Jumat, 02 Agustus 2024.
Setelah pemeriksaan dan cek kesehatan, Yanto menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 220 ribu di kasir sesuai instruksi perawat. Namun, tiga hari kemudian, pada Senin, 05 Agustus 2024, perawat tersebut, didampingi rekannya, mendatangi rumah Yanto untuk menagih biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu yang diklaim belum dibayar. Yanto mengungkapkan bahwa perawat tersebut melontarkan kata-kata yang tidak beretika dan memaksa Yanto untuk segera membayar kekurangan tersebut melalui transfer.

“Saat itu langsung saya bayar sesuai nominal yang disebutkan kasir sebesar Rp 220 ribu tanpa ada keterangan biaya lainnya,” jelas Yanto.
“Puncaknya baru saya ketahui tadi saat perawat itu yang didampingi rekannya mendatangi rumah saya dengan maksud untuk menagih biaya yang katanya belum saya bayar. Lalu saya pun mempersilakan keduanya untuk masuk dan duduk, tapi perawat itu enggan masuk malah melontarkan kata-kata yang saya nilai tidak punya adab, karena memaksa saya harus membayar saat itu juga kekurangannya sebesar Rp 500 ribu dengan cara di transfer,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab karena tidak ada uang tunai, Yanto meminta waktu kepada kedua perawat itu untuk mengambil uang dari ATM dan akan membayar sisanya di klinik. Namun, ketika Yanto mendatangi klinik tersebut untuk melunasi kekurangan biaya yang dimaksud, ia kembali mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari perawat yang sama.















