Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

AJI: Dirdik KPK Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

×

AJI: Dirdik KPK Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
56 Pengunjung

 

JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan 3 media massa terkait konten pemberitaan. Tiga Media itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik

Media yang dilaporkan terdiri atas, Kompas TV, Inilah.com, dan Tempo. Hal itu sangat disayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. AJI menyesalkan tentang laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman atas tiga media ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Tindakan Aris itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari berita hingga menerbitkan berita dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim kepada Pers, Rabu (6/9/2017).

Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ Aris melaporkan tiga media itu Selasa, (5/9). Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo, bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Adapun Kompas TV diadukan terkait wawancara eksklusif dalam program ‘Aiman Kompas TV’ dengan narasumber Donald Faris, Koordinator Indonesia Corruption Watch, terkait pernyataan kasus E-KTP. Sedangkan Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Pengaduan Aris ke polisi, menurut AJI Jakarta, bertentangan dengan UU Pers. Sebab salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi KPK dan pejabat KPK. “Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Selain Majalah Tempo, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ikut melaporkan dua media lain ke Polda Metro Jaya. Dua media yang dilaporkan adalah Kompas TV dan Inilah.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Inilah.com dilaporkan pada 21 Agustus 2017. Sedangkan KompasTV dilaporkan pada 5 September 2017.

“Masih dalam penyelidikan pelakunya, terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017) siang. (jns/dr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *