PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

AJI: Dirdik KPK Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

443
×

AJI: Dirdik KPK Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

 

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan 3 media massa terkait konten pemberitaan. Tiga Media itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik

Media yang dilaporkan terdiri atas, Kompas TV, Inilah.com, dan Tempo. Hal itu sangat disayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. AJI menyesalkan tentang laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman atas tiga media ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Tindakan Aris itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari berita hingga menerbitkan berita dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim kepada Pers, Rabu (6/9/2017).

Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ Aris melaporkan tiga media itu Selasa, (5/9). Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo, bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Adapun Kompas TV diadukan terkait wawancara eksklusif dalam program ‘Aiman Kompas TV’ dengan narasumber Donald Faris, Koordinator Indonesia Corruption Watch, terkait pernyataan kasus E-KTP. Sedangkan Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *