JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, dan mengembalikannya ke institusi kepolisian. Hal itu dikarenakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Aris Budiman tadi malam menghadiri panggilan Pansus Angket KPK, meski tidak mendapat persetujuan dari pimpinan.
Koalisi masyarakat sipil meminta pimpinan KPK untuk memecat Aris Budiman. “Aris melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya hadir dalam pansus, karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR,” demikian pernyataan koalisi yang disampaikan perwakilan dari YKBHI Muhammad Isnur, Rabu (30/8/2017) pagi.
Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Jakarta dan ICW ini mengatakan, jika dilihat dari Peraturan KPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR. Dalam Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
Kedatangan Aris Budiman dalam Pansus Angket KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan. “Ada dua tingkat kepemimpinan yang dilalui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,” kata Donal dalam rilis pers Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Rabu 30 Agustus 2017.















