SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Merasa Difitnah, Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik

119
×

Merasa Difitnah, Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan oknum berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota, (27/11/2022). Kedua terlapor itu diduga dengan sengaja membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita yang dimuat oleh media online JawaraBanten.com itu tayang pada 26 November 2022 dengan judul Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat, dianggap telah mencemarkan nama baik FORWAT.

Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).

“Saya dapat informasi dari rekan rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres. Kami laporkan undang undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP),” kata Lala usai melapor.

Menurut Lala, selain melanggar kode etik jurnalis undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibat dari Informasi yang tidak benar itu kata Lala, pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya.

“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (Forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul. Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah. Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa-bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” ujar Lala membantah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *