Pengaduan Aris ke polisi, menurut AJI Jakarta, bertentangan dengan UU Pers. Sebab salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi KPK dan pejabat KPK. “Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Selain Majalah Tempo, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ikut melaporkan dua media lain ke Polda Metro Jaya. Dua media yang dilaporkan adalah Kompas TV dan Inilah.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Inilah.com dilaporkan pada 21 Agustus 2017. Sedangkan KompasTV dilaporkan pada 5 September 2017.
“Masih dalam penyelidikan pelakunya, terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017) siang. (jns/dr).















