JAKARTA, MMN.CO – KPK banyak menerima laporan dan pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Oleh karena itu KPK telah mengusulkan kepada Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dilakukan pengawasan lebih terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut.
“KPK banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.
“Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien, maka kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan,” kata Alex.
Menurut Alex perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.
“Beri sanksi bagi desa itu dengan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya,” kata Alex. (Bpn/Ams/Dr)