CianjurHOME

Pemilik Rumah Makan yang Melangar PPKM Darurat Disidangkan dan Harus Bayar Denda

121
×

Pemilik Rumah Makan yang Melangar PPKM Darurat Disidangkan dan Harus Bayar Denda

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Pemilik rumah makan (RM) Padang di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang melangar penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat akhirnya disidangkan dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur saat digelar sidang secara online pada hari Senin, 19 Juli 2021 di Aula Kantor kecamatan Tanggeung. Pemilik rumah makan (RM) padang harus membayar denda karena sudah melanggar peraturan PPKM Darurat.

Kapolsek Tanggeung Iptu Deden Hermansyah SH, MH membenarkan sudah menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara online dengan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

“Majelis Hakim memutuskan pelanggar sudah melanggar Tindak Pidana Ringan (tipiring) tentang penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM dan harus membayar denda sebesar Rp150 ribu,” ujar Kapolsek, Senin (19/7/2021).

Kapolsek menambahkan, kegiatan persidangan bertempat di aula kantor kecamatan Tanggeung berjalan dengan lancar serta tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan siap membayar denda sebesar Rp150 ribu dan tidak keberatan,” tukasnya.

Kapolsek menegaskan, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentunya kami himbau khususnya untuk warga kecamatan Tanggeung dan Pasir Kuda mari bersama sama mematuhi Peraturan PPKM Darurat.

“Jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran, apalagi sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021, siapa saja yang melangar pasti nya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *