MetroMediaNews.co|Cianjur –
Kasus penculikan dan pencabulan yang dialami SA (14) anak dibawah umur kian jadi sorotan publik dan perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Diketahui, SA dibawa kabur oleh pelaku SG yang masih tetangga korban selama 4 tahun sejak tahun 2016. Barulah pada bulan Januari 2020 pelaku dan korban diketahui keberadaannya, dan korban diketahui sudah berbadan dua dengan masa kehamilan 9 bulan.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur mengecam keras atas tindakan pelaku yang sudah berbuat asusila kepada anak dibawah umur.
“Tentunya ini menjadi perhatian serius. Rencananya korban akan dibawa ke Polres Cianjur, oleh karena itu kita akan dampingi sekaligus konseling secara psikolog untuk mengetahui perkembangan psikisnya,” kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, SH.MH saat dihubungi MetroMediaNews.co, Senin (27/1/2020).
Lanjut Lidya, kasus ini tetap pelanggaran hukum dan harus diproses secara hukum yang berlaku sebab ada 2 perkara yakni kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Jadi ini 2 pasal harus dikenakan terhadap si pelaku. Adapun terkait kehamilannya kami akan bantu sampai proses kelahiranya,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama 4 tahun menghilang dibawa lari dan sekarang sudah hamil tentunya secara psikologisnya terganggu, makanya pihaknya akan periksa psikologis terlebih dahulu dan layanan yang ada di P2TP2A akan diberikan secara priroritas untuk SA.
“Terutama kita akan tetap dampingi korban untuk kasus hukumnya agar korban bisa menjawab saat di BAP dan bisa memberikan jawaban jawaban yang benar sehingga korban tidak takut dalam menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay















