Daerah

Polda Banten, DLH dan Disperindag Diminta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Yang Cemari Lingkungan

23
×

Polda Banten, DLH dan Disperindag Diminta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Yang Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – 
Saat ini produksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terus meningkat sejalan dengan semangkin pesatnya perkembangan industri di setiap wilayah di Indonesia. Beragam jenis limbah padat dan cair yang dimaksud, salah satu diantaranya yakni limbah cair zat kimia berbahaya dari oli bekas yang didaur ulang untuk dijadikan residu.

Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah zat kimia (Penyulingan oli- red) ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibanding dengan jenis limbah yang lain. Bahkan limbah B3 juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.

Limbah B3 yang paling membahayakan yaitu limbah dari pabrik penyulingan oli, karena limbah B3 ini memiliki sifat akumulatif dan beracun, sehingga berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.

Dalam hal ini, terkait pabrik penyulingan oli, telah mendapat sorotan tajam dari pemerhati lingkungan, Syamsul Bahri. Menurutnya, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 pada Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

“Pada Pasal 59 menerangkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri/Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan Pasal 95 menerangkan bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan dibawah kordinasi Menteri,” jelas Syamsul kepada awak media, Senin ( 15/7/24).

Sambungnya, bahwa ada di Pasal 102 yang tertuang yakni setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *