SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polda Banten, DLH dan Disperindag Diminta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Yang Cemari Lingkungan

46
×

Polda Banten, DLH dan Disperindag Diminta Tindak Tegas Pabrik Penyulingan Oli Yang Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

“Setiap usaha yang terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin Pelindungan Pengelolaan LIngkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena pengelolaan limbah B3 beresiko tinggi bagi kehidupan manusia. Penerapan instrumen perizinan,  mulai dari penyimpanan, pengumpulan serta pengangkutannya,” urai Syamsul.

Untuk itu, pihak Polda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten diminta untuk menghentikan kegiatan operasional sebuah pabrik penyulingan oli bekas di olah untuk dijadikan Bio Solar yang berada di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang-Banten.

Perusahaan tersebut diduga  melakukan kegiatan yang berdampak buruk pada masyarakat karena saat produksi asap hitam mengepul tinggi sebagai landasan pencemaran lingkungan. Pabrik tersebut melakukan pengangkutan, pemindahan, penampungan, produksi dan pendisribusian limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Kegiatan ini dilakukan tanpa SOP yang benar, sehingga berdampak terhadap lingkungan, kesegaran udara yang berubah menjadi polusi kotor dan pada masyarakat sekitar. Dan beberapa Desa, baik yang bermukim di sepanjang jalan sangat terganggu dengan adanya kegiatan penyulingan oli dan pengangkutan limbah B3 tersebut.

Aroma bau yang sangat menyengat dan bisa mengancam kesehatan manusia. Pihak perusahaan diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius. Untuk itu pihak DLH, baik Provinsi maupun Kabupaten, begitu juga dengan pihak Kepolisian harus sidak langsung ke pabrik penyulingan oli.

Diduga pabrik tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 109 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang serta Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *