Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Polres Cianjur Ekspose 11 Pelaku Curanmor

×

Polres Cianjur Ekspose 11 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
76 Pengunjung

METROMEDIANEWS, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur kembali mengungkap para pelaku kejahatan. Kali ini, Satreskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan begal di hadapan publik yang berkumpul di Alun-alun Cianjur, Jumat (15/3).

Sedikitnya 11 pelaku pagi itu, dijejerkan untuk disaksikan oleh masyarakat. Para pelaku ditangkap dari tiga lokasi di Kabupaten Cianjur dalam kurun waktu satu minggu. Barang bukti yang diamankan polisi secara keseluruhan sebanyak 17 unit kendaraan meliputi sepeda motor roda dua dan roda empat serta berbagai peralatan yang digunakan saat mencuri.


“Ada tiga pasal yang dikenakan 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, 365 KUHP sembilan tahun, dan 480 KUHP maksimal empat tahun penjara,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto.

Ditambahkannya, para pelaku tak segan mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam hingga korban ketakutan lari dan meninggalkan motor.

“Ada juga yang menggunakan kunci astag untuk membuka motor, pelaku sebelas orang tak menutup kemungkinan berkembang lagi. Kami mengamankan barangbukti golok, astag, letter T, dan belasan kendaraan,” jelasnya.

READ  Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Hasil KRYD Satu Minggu Terakhir

Katanya pengungkapan kasus kejahatan kali ini sengaja dipertontonkan di hadapan masyarakat. Tujuannya agar warga mengetahui para pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan.

“Kemudian dengan hal ini kami harapkan masyarakat mengetahui kerja keras polisi. Kita dapat menangkap 11 orang dalam kurun waktu satu minggu,” bebernya.

Selain itu, Soliyah juga mengimbau supaya masyarakat bisa menjadi polisi untuk diri sendiri. Polisi diri artinya adalah untuk lebih apik, dan peka dalam menjaga diri serta keamanan di lingkungan sekitar.

“Ini untuk keamanan pribadi. Karena kami sinyalir pelaku lainnya masih banyak berkeliaran di luar,” tegasnya

Sementara itu salah seorang tersangka yang ditangkap Polres Cianjur Baron Bela alias Buto (39) mengaku baru setahun keluar dari penjara karena kasus pembunuhan di Garut. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum karena membacok punggung pengendara Honda Beat lalu mengambil motornya di Jalan Baru Raped Sukaluyu.

Setelah tertangkap, Baron mengaku ia terpaksa membegal untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya. Warga Sukaluyu ini mengaku sempat mencari kerja termasuk keliling ke pabrik namun tak diterima.

READ  Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Hasil KRYD Satu Minggu Terakhir

“Saya sudah dua kali membegal motor di jalan sepi itu, kawasan itu tempat tongkrongan saya,” ujar pria bertato yang memiliki badan tinggi besar ini.

Baron mengatakan, hasil pembegalan ia jual ke daerah Garut. Satu motor untuk jenis Honda Beat ia jual Rp 3 juta. “Saya yang terakhir cuma kebagian satu juta, sisanya dibawa kabur teman, saya menyesali perbuatan ini,” pungkasnya.(Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *