HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Awal Tahun 2023, Polres Lebak Berhasil Ungkap 6 Kasus Curanmor

96
×

Awal Tahun 2023, Polres Lebak Berhasil Ungkap 6 Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Lebak – Awal tahun baru 2023, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu, (11/1/2023).

“Ada 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polres Lebak yang berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

Dari hasil pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang pelaku, 15 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat serta kunci letter T.

“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri dan Kapolda Banten untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun kesebelas pelaku curanmor yang berhasil diamankan yaitu inisial TR (21), EL (21),HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36), YA (22), yang terbagi dalam tiga kelompok jaringan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, kendaraan roda dua hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta. Sedangkan untuk kendaraan R4 oleh pelaku dijual dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta di daerah Bogor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan terhadap tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *