Setelah semua peralatan disiapkan dan dikirim ke pelaku, kemudian korban datang ke Cianjur dan bertemu di tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya terjadilah perbuatan menyimpang tersebut.
“Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban, namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut ternyata korban ini kencing sehingga membuat pelaku marah,” ucapnya.
“Karena pelaku marah kepada korban. Pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban termasuk juga wajah korban. Korban ditinggalkan dalam keadaan lemas,” tambah Kapolres.
Setelah pelaku meninggalkan korban, kata Kapolres, esok harinya pelaku berusaha untuk menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tesebut sehingga petugas hotel masuk ke kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
“Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban. Bahkan ada bekas lakban dileher korban sehingga diduga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perilaku menyimpang dengan cara BDSM ini sudah dilakukan kurang lebih 10 kali. Namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” tandasnya.















