Metromedianews.co – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Kasus tersebut berhasil diungkap atas kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur, Dir Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet.
“Dugaan peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh adanya suatu perilaku menyimpang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers didepan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (23/2/2024).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Koneng Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Adapun korban berinisial AR (32) warga Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, sementara diduga pelaku berinisal YD (24) warga Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave dan sebagainya.
Korban pun tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial dan akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur.
“Jadi korban jauh-jauh dari Lampung datang ke Cianjur. Namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya diantaranya lakban, pakaian kain dan topeng,” terang Kapolres Cianjur.
Saat berkomunikasi via media sosial pelaku dan korban membuat kesepakatan bilamana korban bisa memuaskan akan diberikan uang Rp1 juta oleh pelaku, namun sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan, maka korban harus memberikan uang Rp1 juta rupiah.















