CianjurDaerahPolri

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO yang Viral di Media Sosial

35
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

“Pada Bulan Februari 2023, informasi yang kita dari keluarga bahwa PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya kemudian setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai dengan saat ini,” jelas Kapolres Cianjur.

Pelaku disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati dengan bujuk rayu gaji yang tinggi untuk bekerja di luar negeri, kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terjerat sebagai pelaku TPPO dan bilamana masyarakat mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kepolisian setempat khususnya untuk wilayah Kabupaten Cianjur silahkan segera melaporkan ke Polres Cianjur untuk segera kita tangani,” pungkas Kapolres Cianjur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *