METROMEDIANEWS, CIANJUR – Korban PHK RSUD Pagelaran mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2), mereka menuntut hak karyawan yang dinilai diberhentikan secara sepihak.
Pantauan MMN, masa sempat konvoi dari Jalan Dr Muwardi Bypass menuju Jalan Abdullah Bin Nuh, Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Tiba di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur mereka bergantian berorasi di atas mobil komando. Korban PHK didampingi oleh organisasi Pemuda Pancasila. Dalam orasinya mereka menuntut pencabutan SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RSUD Pagelaran.
“Pemerintah harus membentuk tim telusuri pemecatan massal ini,” ujar seorang orator, Ustaz Yana.
Yana juga berharap pemerintah menganulir surat pemberhentian terhadap ratusan pegawai RSUD Pagelaran. Selain itu salah seorang orator lainnya, Galih, mengatakan bahwa pemberhentian dinilai sepihak dan tanpa alasan jelas.
“Kami menuntut pihak RSUD untuk menganulir surat pemecatan, karena dinilai tanpa alasan jelas,” katanya.
Menurutnya, Pemkab harus bertanggungjawab karena ini menjadi insiden buruk dalam jalannya roda pemerintahan.
Sementara itu Direktur Utama RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar menyanggah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Adapun yang dilakukannya adalah sosialisasi terhadap ratusan pekerja harian lepas untuk tidak lagi berkegiatan di RSUD Pagelaran.
Dia memaparkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur untuk memangkas biaya non pegawai RSUD Pagelaran yang sebelumnya membengkak.
“Untuk menggaji para pekerja harian lepas yang jumlahnya ada ratusan orang, 2018 lalu kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,6 Milyar. Sedangkan 2019 ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya menyediakan Rp5 Milyar saja, jadi kami lakukan sosialisasi kepada mereka untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” paparnya.
Selain itu kata Awie, asal-usul para pekerja harian lepas di RSUD Pagelaran itu pun tidak jelas. Pasalnya, ia merasa tidak pernah memberikan komitmen berupa kontrak kerja sebagaimana mestinya pegawai non PNS.
“Kalau keputusan direktur untuk mengadakan pegawai non PNS itu pasti banyak sekali mengingat, dan mempertimbangkannya. Mereka yang ada di Pagelaran saat ini hanya berbekal surat tugas saja sehingga bisa dikategorikan sebagai pekerja harian lepas,” ungkapnya.
Menurutnya, RSUD Pagelaran saat ini cukup membutuhkan sebanyak 258 orang tenaga kerja saja. Mengingat pelayanan pun belum optimal sehingga berpengaruh terhadap pendapatan rumah sakit.
“Pemangkasan pekerja harian lepas patokannya adalah DPA. Kalau jumlah itu melebihi yang sudah dianggarkan dari DPA maka dari mana sisanya harus ditambah,” tandasnya.(Farhan MR)















