“Insyallah kami untuk biaya kebutuhan sehari hari selama jang Tendi dirawat dan diobati disana akan kami bantu untuk biaya kebutuhannya dan semoga jang Tendi bisa sembuh seperti semula,” ujarnya kepada MMN.co saat ditemui dikantornya, Selasa (19/10/2021).
Lanjut Kades ,untuk sementara ini terkait warga yang menderita ODGJ didesa kami baru mendapatkan laporan satu orang saja yakni warga Kampung Bobojong RT 03, kalau yang lainnya belum ada laporan.
“Kami akan terus menanyakan infomasi kepada para RT dan RW bilamana di wilayahnya ada warga yang menderita ODGJ untuk segera melapor dan jangan sampai di pasung. Laporkan ke pihak Pemerintah Desa sehingga kami akan jemput bola untuk mendorong pengobatan baik ke pihak Puskesmas atau pun Yayasan,” tegasnya.
Sementara itu Nurhamid Kartaatmaja Ketua Yayasan AIR Cianjur menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Pemerintah Desa maka kami langsung arahkan segera dibawa ke Yayasan untuk dirawat dan diobati.
“Sebab orang dengan Skizofrenia (ODS) atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
mempunyai hak yang sama dengan kita orang yang sehat. Misalnya di bidang hak makan yang layak, tempat tidur yang layak, pakaian yang layak, hak mendapat kebersihan yang layak dan lain lainya,” terang Ketua Yayasan AIR saat dihubungi MMN.co, Selasa (19/10/2021).
Nurhamid menegaskan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ODGJ atau Orang Dengan Sekizofrenia (ODS) itu dilindungi oleh undang-undang yakni UU No. 18 Tahun 2014.
“Tugas kita baik masyarakat maupun Pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan atas hak-hak mereka itu,” tegasnya.















