SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
MegapolitanNasional

LSM GAGAK Apresiasi KPK atas Penangkapan Nurhadi

453
×

LSM GAGAK Apresiasi KPK atas Penangkapan Nurhadi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM GAGAK) mengapresiasi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

LSM GAGAK menilai, hal ini adalah prestasi bagi KPK karena tetap bisa bekerja meskipun di masa sulit pandemi.

“LSM GAGAK memberikan apresiasi kepada KPK atas tertangkapnya buronan ini meskipun pada saat sulit pandemi Covid-19 yang menyulitkan Satgas untuk memburu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,” kata Sekretaris Jenderal LSM GAGAK, Adi Masitoh kepada MetroMediaNews.co, di Jakarta, Rabu (3/6/2020) siang.

Adi menuturkan, penangkapan terhadap Nurhadi itu membuktikan beberapa hal antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru.

“Komisi antirasuah bekerja. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi,” ujarnya.

KPK menangkap tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH), di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020.

“Di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Tidak ter-confirm kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pada Selasa (2/6/2020). Saat penangkapan, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk diperiksa.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nawawi Pomolango berharap Hiendra Soenjoto (HS) segera menyerahkan diri.

“HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan, KPK akan terus memburunya,” tuturnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *