MMN.co, Bogor – CV Nutrima Sehatalami produsen Produk Obat Tradisional dan Produk Perlebahan Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor, diduga telah melakukan tindakan ilegal Pemalsuan Ijin Peredaran dibeberapa Produk Herbal yang sudah lama tersebar dipasaran sampai saat ini baik secara online maupun di toko-toko herbal seperti merek Madu Nutribes Maganza, Madu Fres Mag, dan Az-Zikra Madu Maag.
Diketahui, madu merek Nutribes Maganza yang diproduksi oleh CV Nutrima Sehatalami, Fres Mag yang diproduksi oleh PT JRI Indonesia, dan Az-Zikra Madu Mag yang diproduksi oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia, merupakan hak milik dari Muhammad Ja’far Audah baik secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT ABI Group, memiliki P-IRT yang sama. Produk Madu Fres Mag tersebut didistribusikan oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia.
Adanya pemakaian P-IRT ilegal yang melanggar Undang-Undang tersebut patut diduga semua produk CV Nutrima Sehatalami, Produk Az-Azikra Madu Maag dan Produk Fres Mag PT JRI mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM RI.
Menanggapi pemakaian ijin edar oleh beberapa produk herbal yang saat ini ramai dipasaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Erna melalui Kepala Bidang SDK, Farida, mengatakan bahwa pemilik P-IRT yang sah secara hukum yaitu CV. Nutrima Sehatalami.
“Perusahaan yang memiliki ijin P-IRT berlokasi di Sindang Barang, untuk kasus tersebut kami sudah melakukan penindakan kepada BPOM,” ujar Farida saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Tidak sampai disitu, ironisnya saat awak media (Tim Ivestigasi) melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Nutrima Sehatalami melalui pesan WhatsApp pihaknya langsung memblokir dan tidak memberikan jawaban apapun. Atas kejadian tersebut kemudian awak media langsung menyambangi perusahaan yang berada di Komplek Perumahan di Bilangan Kota Bogor itu.















