SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitanNasional

Waspada, Diduga Umi Rania Bawazier dan Muhammad Jafar Produksi Obat Kuat Pria Ilegal

466
×

Waspada, Diduga Umi Rania Bawazier dan Muhammad Jafar Produksi Obat Kuat Pria Ilegal

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jabar – Demi meraup keuntungan semata, aksi nekat berbisnis ilegal diduga dilakukan oleh Muhammad Jafar Audah selaku Bos dan pemilik PT. Azzikra Bersaudara Indonesia bersama Istri kedua almarhum Ustad Arifin Ilham yakni Umi Rania Bawazier dengan memproduksi produk obat kuat untuk pria merek Az-zikra Coffe Stamina Be Strong Everyday.

Produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya (bahan kimia obat), dan produk tersebut diduga kuat dproduksi secara ilegal dengan memakai ijin edar P-IRT milik perusahaan lain.

Diketahui, produk obat kuat PT ABI Group milik Muhammad Jafar Audah dan Umi Rania yang sudah beredar di pasaran menggunakan P-IRT milik CV Maher Agri, perusahaan asal Garut, Jawa Barat.

Hal ini diperkuat terbitnya kepala Dinas Kesehatan Garut tertanggal 22 Oktober 2021 dengan Nomor : 440 1/4520/Dinkes tentang Penyampaian Informasi publik yang ditujukan ke salah satu perusahaan media selaku pemohon informasi publik.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Maskut Farid selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut tersebut menerangkan jika Nomor P-IRT 5103205031415-25 yang digunakan dalam produk PT. Azzikra Bersaudara Indonesia terdaftar atas nama perusahaan lain yakni CV Maher Agri, beralamat di Kp Sukasari, Karang Tengah, Kadungora, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Kesehatan Garut juga menegaskan jika penggunaan Nomor P-IRT yang dimaksud hanya boleh digunakan oleh CV Maher Agri, sehingga PT. Azzikra Bersaudara Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan nomor tersebut dan Penggunaan P-IRT oleh PT. Azzikra Bersaudara Indonesia tidàk sesuai Perka BPOM No.22 tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *