SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Masyarakat Diminta Waspada, Tiga Produk Obat Herbal Diduga Ilegal dan Berbahaya

636
×

Masyarakat Diminta Waspada, Tiga Produk Obat Herbal Diduga Ilegal dan Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya terkait produk diatas, Jajang mewakili management CV. nutrima Sehatalami menyampaikan beberapa point melalui pesan singkat WhatsApp. Adapun point tersebut adalah:

1. Untuk ke dua Merk Produk di atas benar menggunakan P-IRT punya kami.

2. Untuk Merk Az-Zikra Madu Maag atas Nama Distributor PT. ABI group betul ada kerjasama dengan Perusahaan kami.

3. Kerjasama untuk pendaftaran Izin Produk ke BPOM, Izin edar belum terbit, sehingga belum sampai pada tahap produksi.

4. Terkait penggunaan No. P-IRT pada kedua produk di atas, kami juga baru tahu, dan ternyata ada beberapa informasi bahwa produk yang bersangkutan ada problem, makanya saat itu kami layangkan surat, bahwa kami merasa keberatan dan berniat untuk meninjau kembali (dokumen kerjasama). Intinya kami meminta yang bersangkutan untuk mentaati peraturan yang berlaku dan menerapkan etika bisnis yang baik bila tetap ingin melanjutkan kerjasama dengan kami.

5. Sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi permintaan kami, untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun bila dalam waktu satu dua Minggu ini yang bersangkutan belum juga merespon hal ini, terpaksa kami akan melayangkan surat pemutusan kerjasama.

Dalam hal ini Tim Investigasi memandang perlunya pihak Kepolisian dan Intansi terkait melakukan tindakan hukum bagi perusahaan yang menyalahi aturan perundang – undangan dan merugikan masyarakat selama ini.

(Red/Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *