Kemudian, Jajang selaku management CV. Nutrima Sehatalami saat dimintai keterangan awalnya mengatakan bahwa CV. Nutrima Sehatalami tidak melakukan kerjasama dengan PT. ABI group pemilik produk Az-Zikra Madu Maag, bahkan Jajang mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan hukum kepada para perusahaan yang menggunakan P-IRT milik perusahaannya.
Tetapi dalam pesan tertulisnya melalui WhatsApp CV Nutrima sehatalami, yang diterima wartawan pada Rabu pagi, 6 Oktober 2021, Jajang akhirnya mengakui bahwa pihaknya ikut andil dalam memproduksi Produk Madu bermerek Az-zikra Madu Maag milik PT ABI Grup.
“Terkait penggunaan izin edar di beberapa produk, itu wewenang dari Dinas yang bersangkutan untuk P-IRT oleh Dinkes, POM TR oleh BPOM RI untuk menindaklanjuti hal ini. Resiko dari penggunaan izin edar ke beberapa produk, kami sering dapat teguran dari dinas dan telah merespon hal tsb,” kata Jajang melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/10/2021).
CV. Nutrima Sehatalami yang miliki P-IRT khusus madu alami tersebut berani memasang produk madu campuran dengan merek Nutribes Maganza, Alkasia, Fres Mag (PT. JRI Indonesia) dan Az-Zikra Madu Mag (PT. Azzikra bersaudara indonesia), padahal aturan Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha.
Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.















