Pidie – Gangguan lalu lintas akibat aksi balapan liar yang di lakukan selama ini oleh pihak remaja dengan menggunakan sepeda motor yang meresahkan warga Pidie di beberapa titik, seperti simpang Tugu Aneuk Muling dan Jalur dua pulo pisang, jalan Banda Aceh-Medan.
Adapun balapan liar yang marak terjadi kedua titik tersebut dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, terutama bagi masyarakat penguna jalan raya.
Kasat Lantas, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, apalagi pelanggaran yang meresahkan masyarakat pengguna jalan raya.
“Kami siap siaga melakukan patroli untuk mencegah para muda mudi yang yang melanggar tertib lalu lintas, seperti ugal-ugalan di jalan raya, hal itu dapat menggangu ketertiban masyarakat dan dapat membahayakan orang lain,” ucapnya, Kamis (30/1/2025).
Balap liar adalah salah satu bentuk balapan yang tidak memiliki izin dan melanggar lalu lintas, penggelaran lalu lintas aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum.
Lanjutnya, balapan liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh pihak penyelenggara balapan.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur keselamatan berkendara adalah :
Pasal 106 ayat (2) mengatur larangan penggunaan telepon genggam atau alat komunikasi lain saat mengemudi.
Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan wajar.
Pasal 284 mengatur sanksi bagi pengendara yang membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat.
Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, iya juga mengatakan Balapan liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.
“Oleh karena itu kami akan terjun kelapangan untuk menertibkan lalu lintas di jalan raya, selain balapan liar dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan, menimbulkan kegaduhan juga merugikan orang lain,” tutupnya.(Fahrid)