Pasal 284 mengatur sanksi bagi pengendara yang membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat.
Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, iya juga mengatakan Balapan liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.
“Oleh karena itu kami akan terjun kelapangan untuk menertibkan lalu lintas di jalan raya, selain balapan liar dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan, menimbulkan kegaduhan juga merugikan orang lain,” tutupnya.(Fahrid)















