Cianjur

Anggota DPRD Cianjur Geram, Banyak Tumpukan Sampah di Wilayah Naringgul

294
×

Anggota DPRD Cianjur Geram, Banyak Tumpukan Sampah di Wilayah Naringgul

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Banyaknya tumpukan sampah buah kelapa dibeberapa titik jalan nasional wilayah kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat membuat geram Anggota Dewan DPRD Cianjur dari Komisi B Fraksi Gerindra.

Diki Ismail saat melaksanakan sidak di Naringgul dengan mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah kelapa langsung memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat untuk tidak menerima lagi sampah-sampah buah kelapa kiriman dari Bandung.

“Kalau sehari dua hari tumpukan sampah kelapa hanya sedikit. Coba bayangkan kalau sudah setahun mungkin akan menggunung tumpukan sampah buah kelapa tersebut. Contohnya di Kampung Citengkor, desa Sukabakti baru 6 bulan tumpukan sampah sudah menumpuk. Maka dari itu ini harus jadi perhatian serius oleh semua pihak khususnya Porkofimcam Naringgul,” ujar Diki saat ditemui dilokasi sidak, Sabtu (6/2/2021).

Ia menambahkan, sudah ada undang-undang tentang pengelolaan sampah yakni No.18 tahun 2008. Maka kami himbau kepada warga masyarakat khususnya Dapil V untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Mari kita jaga bersama lingkungan disekitar kita dan peduli terhadap lingkungan. Jangan sampai daerah kita jadi tempat pembuangan sampah seperti ini. Terlepas ini tanah milik pribadi tetap ada aturannya, apa lagi ini dipingir jalan nasional karena sangat merusak pemandangan. Masa daerah Naringgul yang terkenal dengan alam yang masih alami dan asri rela dikotori oleh sampah buah kelapa,” terangnya.

Diki menegaskan, perlu diketahui ini bukan sampah domestik warga masyarakat Naringgul tetapi sampah buah kelapa kiriman dari kabupaten Bandung yang sengaja dibawa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dibuang di Naringgul.

“Jangan tergiur oleh uang bayaran dari oknum, tetapi kita harus peduli terhadap lingkungan disekitar kita. Coba lihat dampaknya beberapa tahun kedepan, kalau ini dibiarkan akan jadi lautan sampah buah kelapa di wilayah Naringgul nantinya,” ucapnya.

Sementara itu Abah Nahrudin (70) selaku pemilik lahan yang lokasinya dijadikan tempat pembuangan sampah buah kelapa menuturkan, dalam hal ini dirinya mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan DPRD Cianjur yang sudah berkunjung kelokasi dan memberikan himbauan serta arahan tentang undang-undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Awalnya sampah buah kelapa ini hanya untuk menimbun lahan tanah kami yang curam. Kami tidak tau kalau bikin tempat pembuangan sampah itu ada aturannya sehingga kami buang disini sampah kelapa tersebut. Nah kalau sekarang sudah tau dari pak dewan tentang peraturan daerah (Perda) tata kelola sampah dan Undang-Undang No 18 tahun 2008. Maka mulai hari ini Sabtu 6 Februari 2021 tempat pembuangan sampah kelapa ini ditutup siapapun tidak boleh membuang sampah buah yang kelapa di lokasi ini,” tandasnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *