“Dalam kapasitaanya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya,” kata Asep Sumaryana.
Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor yang diketuai oleh Dr Drs Heru Nurasa MA, dan Dr Drs Harijanto Bekti MSi serta Prof Ida Widaningsih MA PhD sebagai anggota promoto.
Sementara, para tim penguji selain Asep Sumaryana antara lain Dekan FISIP Unpad Dr Widya Setiabudi Sumadinata MT MSi, Dr Drs Asep Sumaryana MSi, Dr Sawitri Budi Utami, Dr Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof Dr Dra Nunung Nurwati, dan penguji eksternal Dr Atalia Praratya.
Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.
Kawin Kontrak
Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema “Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)”.

Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.
Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. “Namun kawin kontrak masih terjadi,” ujar dia.













