“Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” ucap Kang Denas.
Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah perempuan menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.
“Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung,” tutur Kang Denas.(Jay)













