SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace : Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

54
×

Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace : Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

Sebarkan artikel ini

Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya,” tutur Kang Denas.

Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.

Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *