HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace : Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

80
×

Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace : Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

Sebarkan artikel ini

Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya,” tutur Kang Denas.

Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.

Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *