SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Diduga Ada Oknum Yang Menyelewengkan Dana Subsidi Perumahan

513
×

Diduga Ada Oknum Yang Menyelewengkan Dana Subsidi Perumahan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Banyaknya informasi dari masyarakat terkait pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun tidak pernah merasakan Subsidi dari pemerintah. Seperti dikatakan AM (28) warga Warung Bambu, Karawang Timur, dirinya menjelaskan prosedur pengambilan KPR.

“Saya melakukan Akad KPR pada Bank BTN yang bertujuan ingin memiliki rumah sederhana dengan ukuran 30/60 di salah satu Perumahan GLS yang berlokasi di kecamatan Purwasari Karawang, dengan membawa persyaratan yang lengkap dan membayar DP sesuai hitungan yang di hitung oleh pengembang sejumlah Rp 6,5 juta yang kemudian menyerahkan uang kepada pengurus pengembang perumahan tersebut,” katanya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku serta aturan cara kredit rumah, semua di jelaskan oleh pihak pengembang.

“Namun ada satu hal yang tidak di jelaskan oleh pengembang yakni Subsidi dari Pemerintah,” ujarnya.

Sementara tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak pengembang bahwa ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah yang senilai Rp 4 juta, yang mana uang SBUM akan di terima oleh nasabah atau kreditur setelah SP3K di setujui atau akad kredit nya di terima oleh pihak Bank.

“Kemudian dana akan di transfer ke Rekening BTN milik nasabah dan hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48 / PRT/ M/ 2015 Tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menggunakan pendapatan badan layanan umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan disebutkan bahwa pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 juta bagi KPR sejahtera Tapak. Sementara bagi KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *