METROMEDIANEWS.CO – Banyaknya informasi dari masyarakat terkait pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun tidak pernah merasakan Subsidi dari pemerintah. Seperti dikatakan AM (28) warga Warung Bambu, Karawang Timur, dirinya menjelaskan prosedur pengambilan KPR.
“Saya melakukan Akad KPR pada Bank BTN yang bertujuan ingin memiliki rumah sederhana dengan ukuran 30/60 di salah satu Perumahan GLS yang berlokasi di kecamatan Purwasari Karawang, dengan membawa persyaratan yang lengkap dan membayar DP sesuai hitungan yang di hitung oleh pengembang sejumlah Rp 6,5 juta yang kemudian menyerahkan uang kepada pengurus pengembang perumahan tersebut,” katanya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku serta aturan cara kredit rumah, semua di jelaskan oleh pihak pengembang.
“Namun ada satu hal yang tidak di jelaskan oleh pengembang yakni Subsidi dari Pemerintah,” ujarnya.
Sementara tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak pengembang bahwa ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah yang senilai Rp 4 juta, yang mana uang SBUM akan di terima oleh nasabah atau kreditur setelah SP3K di setujui atau akad kredit nya di terima oleh pihak Bank.
“Kemudian dana akan di transfer ke Rekening BTN milik nasabah dan hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48 / PRT/ M/ 2015 Tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menggunakan pendapatan badan layanan umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan disebutkan bahwa pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 juta bagi KPR sejahtera Tapak. Sementara bagi KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta.
Masih menurut AM bahwa dia sangat kecewa dengan pihak pengembang karena tidak transfaran dalam menjelasan secara detail mengenai SBUM, yang lebih mengagetkannya saat AM memprint buku rekening BTN nya ada dana masuk sebesar 4 jt tetapi dana tersebut kembali di tarik oleh entah siapa yang menariknya, padahal AM tidak pernah merasa mengambil uang tersebut atau mentransfernya.
“Saya sangat kecewa pada pihak pengembang karena tidak memberikan penjelasan bahwa ada dana SBUM yang harus saya dapat dari pemerintah, terlebih yang sangat mengagetkan saya adanya uang masuk ke rekening yang saya yakini bahwa uang tersebut adalah uang SBUM dari pemerintah tapi kembali di tarik entah oleh siapa, padahal saya tidak pernah ada kekurangan dana adminitrasi atau tunggakan angsuran baik ke pihak pengembamg maupun ke pihak BTN,” ucapnya dengan penuh kekecewaan.
Sementara itu Iik selaku pegawai pihak pengembang membenarkan ada SBUM dari pemerintah, namun saat di konfirmasi dikantornya pada Kamis (7/5) terkait DP dari nasabah dia membantah kalau dirinya tidak ada kaitannya dengan SBUM, bahkan dia juga tidak terlibat dalam hal penerimaan uang DP nasabah, semuanya itu adalah urusan keuangan di kantor pusat.
“Kalau terkait dengan uang saya tidak ada kewenangan, semua itu urusan keuangan di kantor Pusat dan saya tidak menerima uang muka dari nasabah, karena itu bukan bagian saya silahkaln saja bapa menanyakan ke kantor Pusat karena biasanya DP dari nasabah di serahkan pada agen yang kemudian di serahkan pada keuangan di kantor Pusat di Bekasi, saya tidak ada wewenangan terkait uang,” terangnya.
Hingga saat ini pemilik perumahan masih sulit di temui guna meminta keterangannya.
Penulis: Jun