METROMEDIANEWS.CO – Jajaran Polres Karawang kini akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diduga di lakukan oleh oknum staf di salah satu desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini beberapa warga telah mengeluhkan pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) karena biaya yang seharusnya dirogoh masyarakat sebesar Rp 150 ribu, dimanfaatkan sejumlah oknum hingga tarif melambung mencapai Rp 500 ribu s/d Rp 1 juta per bidang tanah.
Seperti diutarakan salah seorang warga desa Karya Makmur berinisial RN (52), dirinya diwajibkan membayar Rp500 ribu oleh seorang oknum dan tidak boleh kurang, sehingga RN sangat geram melihat oknum aparat desa yang seperti ini.
“Saya mengajukan persyaratan PTSL harus dengan uangnya sebesar Rp 500 ribu dan tidak boleh kurang. Saya baru punya uang Rp 300 ribu ditolak mentah- mentah oleh pihak aparatur Desa,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, padahal dirinya sudah berjanji akan membayar kekurangannya setelah sertifikat jadi namun tetap tidak bisa.
“Terpaksa saya berusaha pinjem sama keluarga kekurangannya. Padahal saya tau program PTSL ini ada biaya sebesar Rp150 ribu yang dibebankannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala desa Karya Makmur, Hartasim, saat dimintai klarifikasi terkait Pungli tersebut sulit untuk ditemui oleh MMN.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, sebagaimana program Presiden dan diatensikan oleh Bapak Kapolda Jawa Barat agar pangkas birokasi pelayanan masyarakat dan tidak boleh ada pungli.
“Saya akan turunkan tim selidiki informasi itu,” kata mantan penyidik KPK ini kepada wartawan Sabtu (24/3/2018).
Lebih lanjut AKBP Hendy menyampaikan, sudah menjadi atensi Kapolda Jabar kepada jajaran Polres Karawang khususnya, agar seluruh jajaran responsif terhadap adanya potensi, gangguan kamtibmas dan kualitas pelayanan publik.
“Saya sendiri akan pimpin investigasi informasi dugaan pungli itu,” imbuhnya.
(Jun)