MetroMediaNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Kampak Mas Republik Indonesia (LSM Kampak Mas RI) meminta kepada tim Saber Pungli Kota Tangerang untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pria yang akrab disapa Abas ini mengaku kecewa atas terjadinya dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum RT/RW dan Kelurahan dalam pembuatan PTSL yang merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.
“Mewakili masyarakat terus terang saya kecewa atas kebijakan oknum RT/RW dan stafnya kelurahan yang memungut biaya yang besar dalam pembuatan sertifikat gratis. Sebab program itu adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN demi kesejahteraan warga,” ungkap Abas kepada MetroMediaNews.co, dikantornya, Senin (30/9/2019).
Oleh karena itu, lanjut Abas, dirinya meminta kepolisian mengusut kasus pungli tersebut.
“Pungli tidak bisa dibiarkan. Hak masyarakat, tapi dibebani kan gak pantas. Silahkan diusut tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga pada umumnya enggan melaporkan karena takut dipersulit dan adanya intimidasi. Namun dampak adanya pembiaran ini banyak warga yang menjadi korban.
“Belum lama ini warga Cipondoh menjadi korban penipuan oknum RW dalam pengurusan PTSL. Belum lagi banyaknya keluhan warga yang diminta hingga jutaan oleh oknum RT/RW. Ini harus menjadi perhatian Pemkot Tangerang,” ucapnya.
Abas juga mengatakan, kasus dugaan pungli yang telah merugikan warga itu sedang kita bahas secara internal.
“Kita sedang bahas dengan kawan-kawan. Selanjutnya kita akan mendatangi kantor Saber Pungli Kota Tangerang dan Kantor Walikota. Atau jika perlu kita akan turun ke lapangan, nanti kita musyawarahkan dulu,” tandasnya.
Seperti dimuat MetroMediaNews.co sebelumnya, warga mengaku dan mengeluhkan pengurusan sertifikasi tanah program PTSL di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diwarnai pungli hingga Rp2 juta.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Tim