Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Dugaan Pungutan PTSL Hingga Jutaan, Camat Cipondoh: Kami akan Tindaklanjuti

×

Dugaan Pungutan PTSL Hingga Jutaan, Camat Cipondoh: Kami akan Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
125 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Pihak Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menyatakan akan berkoordinasi dan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses pembuatan sertifikat gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Presiden Joko Widodo.

“Kami akan tindaklanjuti dugaan adanya pungli tersebut,” ujar Camat Cipondoh, R. Rizal Ridolloh, kepada MetroMediaNews.co di kantor Kecamatan, Jumat (27/9/2019) sore.

Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Gondrong terkait adanya kebenaran pungutan yang terjadi di wilayah kepemimpinannya.

“Jika benar adanya dugaan itu silahkan ditindaklanjuti kepada aparatur hukum,” tegasnya.

Sementara itu Lurah Gondrong saat dikonfirmasi MetroMediaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon. Bahkan saat dikunjungi ke Kantor Kelurahan pada Jumat (27/9/2019) siang,tidak berada ditempat.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kampak Mas Republik Indonesia (LSM Kampak Mas RI), Sebastian meminta kepada pihak Pemkot Tangerang dan kepolisian untuk serius menindaklanjuti adanya dugaan pungutan program PTSL yang sudah terjadi di wilayah Gondrong.

“Dari pengakuan para warga yang dipungut biaya hingga jutaan rupiah sudah jelas menyalahi aturan. Padahal secara prosedur biaya program PTSL itu hanya Rp150 ribu,” terang Sebastian.

Lanjut Sebastian, oleh karena itu dirinya berharap Pemkot Tangerang dan kepolisian untuk bertindak tegas dan ditindaklanjuti secara hukum adanya dugaan pungutan program PTSL di wilayah Gondrong.

“Tidak ada kata basi terkait masalah hukum, walaupun tinggal menunggu proses sertifikat jadi. Namun oknum Ketua RT/RW yang sudah menyalahi aturan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Tim

Respon (3)

  1. Rumah saya dengan tanah seluas 100 m2 yang beralamat di Jln Prasetya No 17 Kel Kunciran Induk, Kec Pinang, Kota Tangerang kena Rp4 jt. Karena, tanah seluas 100 m2 itu terbagi dua nama, yaitu masing-masinh 50 m2 atas nama saya dan istri saya. Dan RW/RT setempat menetapkan beaya Rp2jt (dua juta rupiah) per-sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *