Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
MegapolitanNasional

Jokowi: Pungutan Liar PTSL adalah Tindakan Pelanggaran, Pelakunya Dapat Dijerat Pidana

×

Jokowi: Pungutan Liar PTSL adalah Tindakan Pelanggaran, Pelakunya Dapat Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini
51 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Presiden Joko Widodo memerintahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menginvestigasi masalah pungli dalam penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik ini juga diminta melaporkannya ke kepolisian.

Jokowi menegaskan, pungutan liar tersebut merupakan tindakan pelanggaran. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana. Pasalnya, sertifikat tanah diberikan oleh pemerintah secara gratis.

“Kalau pun ada (pungutan) waktu itu paling Rp 200 ribu untuk biaya ukur,” kata Moeldoko.

Ia meminta masyarakat yang menemukan praktik pungli segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pelaku pungli tersebut dapat segera diamankan oleh aparat penegak hukum.

Lanjut Jokowi, tarif normal pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 150 ribu. Oleh karena itu dirinya menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mengambil pungli atas penerbitan sertifikat tanah. Padahal, program penerbitan sertifikat tanah dimaksudkan memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat dalam mendapatkan lahan.

“Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi,” pungkasnya.

READ  SMPN 16 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *