MetroMediaNews.co – Camat Cipondoh, R. Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya bakal memanggil jajaran Kelurahan Gondrong hari Senin (30/9/2019). Rencananya Camat Cipondoh akan berkoordinasi dan menindaklanjuti tentang dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pengurusan sertifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Senin akan kami panggil,” kata Camat Cipondoh saat dihubungi MetroMediaNews.co, Minggu (29/9/2019).
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kampak Mas Republik Indonesia (LSM Kampak Mas RI), Sebastian meminta kepada pihak Pemkot Tangerang dan kepolisian untuk serius menindaklanjuti adanya dugaan pungutan program PTSL yang sudah terjadi di wilayah Gondrong.
“Sejak awal diluncurkannya program PTSL, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terkait PTSL harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan semuanya tidak ada biaya alias gratis. Biaya hanya Rp150 ribu,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Tangerang dan kepolisian untuk dapat mengusut tuntas terkait dugaan pungli program PTSL yang marak di wilayah Kota Tangerang.
“Kami akan mengawal kasus ini dan meminta kepada Pemkot Tangerang dan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungli PTSL ini,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Tim
Tolong di kondisikan lahan untuk penampungan sampah sementar. Bukan manfaatkan jalan umum untuk naik turunnya tempat sampah. Tolong pemerintahkota tangerang dipikirkan!!
Lokasi wilayah mana?
Terimah Kasih atas infonya kami akan berkordinasi .