Rumah saya dengan tanah seluas 100 m2 yang beralamat di Jln Prasetya No 17 Kel Kunciran Induk, Kec Pinang, Kota Tangerang kena Rp4 jt. Karena, tanah seluas 100 m2 itu terbagi dua nama, yaitu masing-masinh 50 m2 atas nama saya dan istri saya. Dan RW/RT setempat menetapkan beaya Rp2jt (dua juta rupiah) per-sertifikat.
Rumah saya dengan tanah seluas 100 m2 yang beralamat di Jln Prasetya No 17 Kel Kunciran Induk, Kec Pinang, Kota Tangerang kena Rp4 jt. Karena, tanah seluas 100 m2 itu terbagi dua nama, yaitu masing-masinh 50 m2 atas nama saya dan istri saya. Dan RW/RT setempat menetapkan beaya Rp2jt (dua juta rupiah) per-sertifikat.
Namun, beaya tersebut sudah disepakati masyarakat sebelumnya. Masyarakat tidak keberatan, karena sudah menjadi keputusan bersama pada forum rapat.
Terima kasih atas infonya kami dan team akan menindak lanjuti masalah ptsl yang memintai pungutan liar