Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Dugaan Pungli PTSL di Tangerang, Ini Pengakuan Warga

×

Dugaan Pungli PTSL di Tangerang, Ini Pengakuan Warga

Sebarkan artikel ini
56 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Sejumlah warga diwilayah Kota Tangerang mengaku dimintai biaya oleh pihak RT/RW dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dalam hal ini beberapa warga telah mengeluh dan mengakui pengurusan Program PTSL karena biaya yang seharusnya dirogoh masyarakat sebesar Rp150 ribu, dimanfaatkan sejumlah oknum hingga tarif melambung mencapai Rp2 juta per bidang tanah.

Dari penelusuran MetroMediaNews.co, seorang warga yang tidak ingin disebut identitasnya menyampaikan, bahwa benar adanya pungutan dalam pengurusan PTSL dan mereka mengaku di pungut biaya sebesar Rp2 juta oleh oknum Ketua RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Diketahui, warga yang sudah puluhan tahun memiliki rumah tinggal dilokasi tersebut, selain membayar biaya PTSL juga harus membayar foto Rp200 ribu serta membayar kertas map Rp50 ribu.

“Untuk bikin sertifikat saya bayar Rp2 juta sama pak RT Hendra, belum lagi foto bayar juga Rp200 ribu dan beli map Rp50 ribu. Ini ada enam yang bayar PTSL,” ujar sejumlah ibu rumah tangga yang tidak mau menyebut namanya.

Hal sama disampaikan warga Kunciran Induk, Kecamatan Pinang, bahwa dirinya juga mengaku dipungut biaya hingga jutaan rupiah dalam pembuatan sertifikat.

“Saya buat sertifikat dua bidang tanah dengan biaya Rp4 juta yang dipungut oleh Ketua RT/RW dengan alasan untuk biaya ongkos dan kopi dan lainnya,” katanya kepada MetroMediaNews.co, Sabtu (29/9/2019).

Padahal dalam hal ini pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *