Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Sadis, Ibu Tega Bunuh Bayinya yang Berusia Tiga Bulan

×

Sadis, Ibu Tega Bunuh Bayinya yang Berusia Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
61 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Diduga stress dan sakit hati kepada sang suami, seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri yang masih berusia tiga bulan di Kampung Cisuren RT 003/005, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur Selatan, pada Sabtu (28/9/2019).

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku Y (inisial) akan memandikan korban NR. Saat itu, korban terus menerus menangis sehingga membuat pelaku kesal.

“Nah, pada saat itu juga pelaku, ingat dengan perbuatan suaminya berinisial D yang telah selingkuh, pada saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan,” ujar Kapolres Cianjur saat menggelar press conference di halaman Mapolsek Cianjur, Minggu (29/9/2019) pukul 08.30 WIB.

Lanjut Kapolres, karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku yang semula akan memandikan korban (korban sudah dalam keadaan telanjang-red) kemudian memasukan korban yang terus menangis ke dalam bak mandi berukuran 1,5 x1 meter dengan kedalaman 1 meter yang telah penuh terisi air.

“Korban dengan posisi terlentang, lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, pada saat mencari rumput dikebun nenek korban Mae merasa tidak enak hati, selanjutnya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, langsung pergi ke kamar mandi yang berada disamping rumah, dengan maksud untuk membersihkan diri sebelum masuk kedalam rumah.

“Pada saat berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak, karena ada sesuatu yang mengambang, yang awalnya diduga adalah boneka. Akan tetapi, pada saat diperhatikan lebih dekat lagi, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup. Selanjutnya Mae mengambil korban dan memeluknya, kemudian berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *