PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
CianjurHOME

Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan di Cikalongkulon

374
×

Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan di Cikalongkulon

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur mengungkap kasus pembacokan terhadap Rudi Hartono yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila kecamatan Cikalongkulon. Korban mengalami kekerasan pada Minggu, 30 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Lebak Pendeuy RT 04/03, desa Mekargalih, kecamatan Cikalongkulon, kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap korban yang berinisial RH, AR dan MR beserta barang bukti diantaranya 3 buah golok, 1 buah pedang, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 unit mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.

“Pelaku pertama bersama dua pelaku lainnya mendatangi rumah korban kemudian membacok kepala, telinga dan punggung menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dikepala, luka ditelinga sebelah kiri putus, luka dipunggung, sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit,” ucap Kapolres Cianjur saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (07/02/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Pelaku berinisial MR ditangkap dirumahnya di Kampung Nanggeleng RT 01/01 desa Neglasari, kecamatan Cikalongkulon, kabupaten Cianjur. Sedangkan untuk pelaku berinisial AR dan RH, ditangkap di Kampung Dukuh, kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutup Kapolres Cianjur.

(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *