HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan di Cikalongkulon

351
×

Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan di Cikalongkulon

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur mengungkap kasus pembacokan terhadap Rudi Hartono yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila kecamatan Cikalongkulon. Korban mengalami kekerasan pada Minggu, 30 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Lebak Pendeuy RT 04/03, desa Mekargalih, kecamatan Cikalongkulon, kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap korban yang berinisial RH, AR dan MR beserta barang bukti diantaranya 3 buah golok, 1 buah pedang, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 unit mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.

“Pelaku pertama bersama dua pelaku lainnya mendatangi rumah korban kemudian membacok kepala, telinga dan punggung menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dikepala, luka ditelinga sebelah kiri putus, luka dipunggung, sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit,” ucap Kapolres Cianjur saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (07/02/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Pelaku berinisial MR ditangkap dirumahnya di Kampung Nanggeleng RT 01/01 desa Neglasari, kecamatan Cikalongkulon, kabupaten Cianjur. Sedangkan untuk pelaku berinisial AR dan RH, ditangkap di Kampung Dukuh, kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutup Kapolres Cianjur.

(Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *