PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
CianjurHOME

6 Bulan Buron Akhirnya Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

195
×

6 Bulan Buron Akhirnya Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Dua pelaku pembacokan terhadap Saepul Azhar dan Juliana di Kampung Gurudug,Desa Jati,Kecamatan Bojongpicung, Cianjur pada 08 Februari 2021 yang lalu berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Resort Cianjur.

Para pelaku yang berinisial LR (30), DS (39) sempat melarikan diri ke luar kota dan menjadi buronan selama enam bulan, sedangkan satu orang pelaku berinisial GHD masih dalam pencarian.

“Korban pertama atas nama Saepul Azhar meninggal dunia, kemudian korban yang kedua mengalami luka-luka berat. Tiga ruas jarinya terputus, serta pelipis kanan dan betis kanan mengalami luka sayatan benda tajam,” jelas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat melaksanakan Konferensi Pers di depan Lobby Polres Cianjur, Kamis (24/02/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku berinisial LR ini sebagai eksekutor utama dan DS ikut serta membantu pelaku utama melaksanakan aksi penganiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban diantaranya satu buah parang, dua unit handphone serta 1 unit sepeda motor matik merk Honda Beat dengan Nomor Polisi F 31742 R

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi pembacokan berawal dari kecemburuan pelaku, lalu tersangka mencari orang yang menggoda istrinya yang ternyata menjadi korban salah sasaran.

“Korban dengan pelaku sebetulnya tidak saling mengenal. Jadi yang dicari dan korban ini salah sasaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 subsidair 354 ayat ayat 1 dan 2  Jo Pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *