HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

6 Bulan Buron Akhirnya Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

172
×

6 Bulan Buron Akhirnya Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Dua pelaku pembacokan terhadap Saepul Azhar dan Juliana di Kampung Gurudug,Desa Jati,Kecamatan Bojongpicung, Cianjur pada 08 Februari 2021 yang lalu berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Resort Cianjur.

Para pelaku yang berinisial LR (30), DS (39) sempat melarikan diri ke luar kota dan menjadi buronan selama enam bulan, sedangkan satu orang pelaku berinisial GHD masih dalam pencarian.

“Korban pertama atas nama Saepul Azhar meninggal dunia, kemudian korban yang kedua mengalami luka-luka berat. Tiga ruas jarinya terputus, serta pelipis kanan dan betis kanan mengalami luka sayatan benda tajam,” jelas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat melaksanakan Konferensi Pers di depan Lobby Polres Cianjur, Kamis (24/02/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku berinisial LR ini sebagai eksekutor utama dan DS ikut serta membantu pelaku utama melaksanakan aksi penganiayaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban diantaranya satu buah parang, dua unit handphone serta 1 unit sepeda motor matik merk Honda Beat dengan Nomor Polisi F 31742 R

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi pembacokan berawal dari kecemburuan pelaku, lalu tersangka mencari orang yang menggoda istrinya yang ternyata menjadi korban salah sasaran.

“Korban dengan pelaku sebetulnya tidak saling mengenal. Jadi yang dicari dan korban ini salah sasaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 dan 2 subsidair 354 ayat ayat 1 dan 2  Jo Pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

(Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *