SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Diduga PT Mubarokah Jaya Makmur Mafia BPNT Way Kanan

215
×

Diduga PT Mubarokah Jaya Makmur Mafia BPNT Way Kanan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – PT Mubarokah Jaya Makmur selaku Suplayer dan pihak ke tiga dalam penyaluran dan pendistribusian bantuan langsung non tunai (BPNT) untuk masyarakat penerima (KPM) disinyalir semakin merajalela, khususnya di Kabupaten Way Kanan, walau sudah berkali- kali di laporkan oleh lembaga sosial control dan awak media.

Diketahui, dalam penyaluran BPNT diduga PT Mubarokah Jaya Makmur mendistribusikan tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening KPM sebesar Rp200 ribu. Maka bila dikalikan sebanyak kurang lebih 36 ribu masyarakat Way Kanan penerima bansos tersebut, diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setiap bulan nya.

Hal ini diperkuat dengan adanya sembako yang diterima masyarakat (KPM) satu tahun terakhir meliputi beras 10 kg, telur 1 kg /16 butir, buah pir 1 kg, kentang 1 kg dan kacang hijau 1/2 kg.

Menurut sumber, saat pembagian di Kampung Negeri Baru dan Negeri Natin Kecamatan Blambangan Umpu, pada Selasa (21/7/2020) lalu bahwa pengiriman sembako yang mereka terima masih dari PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) yang berkantor cabang di Kampung Setia Negara kecamatan Baradatu Way Kanan.

Atas kerugian yang ditimbulkan atas penyaluran sembako dalam bantuan BPNT ke masyarakat oleh PT MJM, maka Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kabupaten Way Kanan akan mengawal proses, hingga tahapan berikutnya sesuai dengan aturan dan nominal yang di terima masyarakat, yakni Rp200 ribu rupiah.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *