BeritaDaerah

Dugaan Monopoli SipLah, Operator SDN Sudimara 8 Tangerang Rangkap Jabatan Jadi Direktur CV Penyedia

14
×

Dugaan Monopoli SipLah, Operator SDN Sudimara 8 Tangerang Rangkap Jabatan Jadi Direktur CV Penyedia

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Cileduk Kota Tangerang.

Kota Tangerang – Isu dugaan praktik monopoli dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui platform SipLah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SDN Sudimara 8 Kota Tangerang setelah muncul informasi bahwa operator sekolah diduga juga memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan penyedia barang di platform tersebut.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi menyebutkan bahwa seorang operator sekolah bernama Sahri diduga merangkap jabatan sebagai direktur pada CV Citra Global Media, sebuah perusahaan penyedia barang yang terdaftar di sistem SipLah.

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), Yanto, mengatakan bahwa dalam mekanisme pengadaan berbasis digital seperti SipLah, transparansi dan independensi menjadi prinsip utama. Operator sekolah memiliki peran penting dalam proses administrasi dan transaksi pengadaan. Jika benar terdapat rangkap jabatan antara pengelola sistem dan penyedia barang, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Praktik semacam ini dapat membuka celah terjadinya pengarahan pembelian ke penyedia tertentu, minimnya kompetisi harga, potensi pengaturan transaksi, dan ketidakseimbangan akses bagi penyedia lain,” jelas Yanto, Kamis (12/2).

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, H. Muhammad Soleh, M.Pd saat di konfirmasi mengatakan sah sah saja dan hak semua orang untuk melakukan usaha.

“Tidak masalah! dan itu hak semua orang untuk usaha. Kita orang sini jangan diganggu,” ujar Soleh dengan angkuhnya kepada awak media.

Pengadaan barang dan jasa sekolah melalui SipLah sejatinya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, termasuk Dana BOS. Sistem ini menuntut keterbukaan, persaingan sehat, serta menghindari praktik yang mengarah pada monopoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *