“Kami akan paksa ambil berkas utuk beramai-ramai ke Kejagung,” ujar Dedi, Kamis (07/12).
Petugas Kejaksaan dengan bertanya, apa motiv melaporkan (DRS) ? Kata-kata itu, layak menjadi pertanyaan pubik dan bukan bertanya dalam kontek bukti kwitansi, juga menyalahkan kami yang melaporkan.
“Kasi Intel Kejaksaan dan Kejari ditantang untuk hadir dihadapan mereka kalau betul-betul keberpihakan kepada masyarakat, membuat fakta integritas bahwa koruptor adalah merugikan rakyat juga merugikan Negara,” katanya.
Perlu diketahui oleh masyarakat, rekan-rekan media/wartawan dan kepolisian bahwa seharusnya yang namanya korupsi itu bukan delik aduan serta ketika ada masyarakat yang koperatif seharusnya pihak kejaksaan itu kopratip turun ke bawah.
“Bukannya cek dan ricek bertanya kepada masyarakat bahwa siapa ini atau siapa itu, tapi seharusnya dimata hukum semua sama ditindak secara propesional sesuai dengan ketentuan bukan malah mencemooh kepada masyarakat yang mengadukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, bahwa dirinya bersumpah semua yang dilaporkan bukan rekayasa, tidak ada unsur politik dan perlu diketauhui oleh Kejari bahwa ada masalah kasus besar yang menurutnya sangat jelas, disini terindikasi dan juga mengajak untuk membuktikannya di Kejagung.
“Semua peserta aksi, hanyalah keterpanggilan bahwa tidak bisa mendiamkan bagaimana perbuatan perbuatan korupsi yang sudah menjadi konvirasi riberal dan seharusnya lembaga Adiyaksa jauh mencium,” imbuhnya.
Perlu disampaikan bahwa, dalam laporan oknum kepala desa itu, ada benang merah dengan oknum anggota dewan yang paling berkaitan adalah dengan pemotongan aspirasi 30% lebih, itu pengakuan kepala desa.
















Discount Dutasteride With Free Shipping Website How To Buy Legally Pyridium Visa Medication Overseas Acheter Baclofen Des