MetroMediaNews.co|Jakarta – Lambannya dan tidak tuntasnya dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dibeberapa daerah di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat membuat geram KPK JABAR.
KPK JABAR menilai, aparat penegak hukum tidak serius dan tidak berani dalam mengungkap dan membongkar kasus pemberantasan korupsi yang diduga melibatkan banyak oknum-oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kabupaten Garut.
“Kami (KPK JABAR) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendorong penuh upaya penegakan hukum, serta pembongkaran pemberantasan tindak pidana korupsi di beberapa daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketua Umum KPK JABAR, Piar Pratama SH dalam Press Conference yang digelar di Kantornya, Bandung, Jumat (4/12/2020).
Piar menuturkan, terutama untuk Kejaksaan Tinggi agar dapat mensupervisi terkait permasalahan Pokir (Program Pokok Fikiran) Kabupaten Garut yang diduga melibatkan banyak oknum-oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kabupaten Garut yang hingga saat ini status penanganan tersebut masih jalan ditempat.
“Terkait permasalahan pokyar di Kabupaten Garut masih jalan ditempat. Oleh karena itu kami (KPK JABAR) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kabupaten Garut untuk mengambil langkah cepat, tepat, efektif dan efisien dalam upaya penegakan hukum ini utamanya. Karena masyarakat Kabupaten Garut sangat menunggu kebenaran dan pengungkapan kasus tersebut,” terangnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga mendorong penuh pembongkaran tindak pindana kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung agar segera dituntaskan, serta membabat habis mafia-mafia yang terlibat.
Piar juga menyampaikan isi surat yang dilayangkan KPK JABAR, yaitu meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk berani menguak dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bandung.
“Selama ini dianggap penegak hukum tidak ada keberanian untuk menguak kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung yang diduga melibatkan oknum-oknum pejabat daerah pemerintah Kabupaten Bandung,” tandasnya.(Dedy Rahman)
Video: https://youtu.be/MbWXCs3-x6Y