SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Gembong Terjerat Hukum, Uang Rakyat Dijadikan Pesta Pribadi

27
×

Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Gembong Terjerat Hukum, Uang Rakyat Dijadikan Pesta Pribadi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Ahmad Hudori alias AH (50), mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 untuk hal-hal pribadi seperti hiburan malam, membeli pakaian, jam tangan dengan berbagai merek, serta membayar hutang.

“APBDes Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka antara lain untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek, dan membayar hutang,” ujar Arief, Jumat, (27/9/2024).

Arief juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu, menggunakan bon toko fiktif, mengajukan setoran silpa palsu, serta melakukan mark-up laporan. Tersangka juga tidak merealisasikan beberapa pekerjaan, yang mengakibatkan pengurangan volume pekerjaan dan sebagian proyek tidak terlaksana.

“Akibatnya, terjadi kerugian keuangan desa untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari total penarikan Rp 2.447.822.694,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *