MMN.co, Cianjur – DS mantan Kepala Desa (Kades) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, periode 2013-2019 ditangkap polisi atas tindakan korupsi Dana Desa untuk BUMDes sebesar Rp362.200.000. Atas tindakannya dia terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, dana BUMdes tahun anggaran (TA) 2017-2018 tersebut sengaja dia kelola sendiri tanpa melibatkan pihak Bumdes sendiri.
“Berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp362.200.000 itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes dan malah dikuasai oleh diri pribadi,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa memang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 dan 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.
Atas tindakan yang merugikan negara itu dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Jay)















