SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur Ditangkap Polisi

414
×

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – DS mantan Kepala Desa (Kades) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, periode 2013-2019 ditangkap polisi atas tindakan korupsi Dana Desa untuk BUMDes sebesar Rp362.200.000. Atas tindakannya dia terancam 20 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, dana BUMdes tahun anggaran (TA) 2017-2018 tersebut sengaja dia kelola sendiri tanpa melibatkan pihak Bumdes sendiri.

“Berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp362.200.000 itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes dan malah dikuasai oleh diri pribadi,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa memang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 dan 2018, dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.

Atas tindakan yang merugikan negara itu dia dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *